Selasa, 29 Agustus 2017

Produk Berlabel 212

PRODUK BERLABEL 212
Dalam rangka meningkatkan pemasaran produk hasil pabrik atau usaha kaum muslimin, Koperasi Syariah 212 (KS 212) akan segera memulai memasarkan produk yang akan diberi label 212. Pemasaran produk berlabel 212 yang resmi ini akan dilakukan melalui minimarket 212 Mart dan simpul-simpul komunitas muslim yang bekerjasama dengan KS 212. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang segenap kaum muslimin yang memiliki produk layak ditawarkan dan bersedia dilabeli 212 untuk mengajukan produknya kepada kami.
Produk yang saat ini kami prioritaskan untuk dilabeli 212 adalah :
1. Minyak Goreng
2. Gula Pasir
3. Beras
4. Air Mineral
5. Tepung
6. Telur
7. Kecap
8. Kopi
9. Tissu
Adapun syarat-syarat mitra yang produknya akan kami labeli 212 adalah sebagai berikut :
1. Pemilik pabrik (pemilik usaha) adalah muslim
2. Pabrik (usaha) sudah berjalan minimal dua tahun
3. Kapasitas produksi minimal 5000 unit per bulan
4. Produk adalah halal, (diprioritaskan bersertifikat halal)
5. Khusus untuk produk makanan dan minuman, harus mendapat rekomendasi sehat atau aman dari pihak terkait.
6. Semua produk telah memiliki kode produk / barcode.
7. Memiliki armada pengantaran dari pabrik ke Distribution Center (DC) atau ke gudang jaringan KS 212
Masa pengajuan penawaran produk ini kami buka mulai 23 Agustus – 8 September 2017. Setiap produk yang ditawarkan selain disertai sampel produknya, juga dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
Sampel dan dokumen persyaratan, dapat dikirimkan ke :
Kantor Koperasi Syariah 212
Bellanova Country Mall
Ruko Blok RK No. 05-06
Jl. MH. Thamrin No. 8
Sentul City, Bogor 16810
Informasi dan Komunikasi dapat menghubungi :
Hanhan Anwar (081398143325)

By: Abah Fikri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar